Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Vonis 6 Bulan Penjara dan Tangisan di Persidangan

Ayu Thalia divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Namun, karena masa percobaan, Ayu Thalia tak ditahan.

Ayu pun tak mampu menahan air matanya setelah mendengar vonis tersebut. Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Vonis bagi Ayu

Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah. Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara. Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana," kata hakim ketua bernama Sutadji dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

2. Penjelasan hakim ketua, Ayu tak dipenjara

Di akhir persidangan, hakim ketua Sutadji kembali memberi penjelasan mengenai vonis Ayu Thalia tersebut.

"Jadi begitu, Saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap hakim ketua.

"Enam bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang enam bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

3. Ayu Thalia menangis

Setelah mendengarkan vonisnya, Ayu terlihat mengatupkan kedua telapak tangannya ke wajahnya, lalu mulai menangis.

Terdengar, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni juga meneriakkan "Alhamdulillah" setelah putusan itu dibacakan.

Ditemui setelah persidangan, Ayu mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Ya, merasa bersyukur ya atas putusan ini. Enggak ada kata-kata lain cuma rasa terima kasih aja pada Tuhan, pada Pak Hakim, pada pengacara saya, ini sudah pasti," ucap Ayu Thalia.

4. Duduk perkara

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sementara, laporan Nicholas Sean terus diproses ke meja hijau hingga Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/13/103932966/kasus-ayu-thalia-vs-nicholas-sean-vonis-6-bulan-penjara-dan-tangisan-di

Terkini Lainnya

Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Seleb
Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

K-Wave
Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Seleb
Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Seleb
50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

Seleb
Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

K-Wave
Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Seleb
Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Seleb
Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Panas di Serial Main Api

Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Panas di Serial Main Api

Film
Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Musik
Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Musik
Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Musik
BTS Pop-up: Monochrome di Jakarta, Obat Rindu Kala Ditinggal Wamil

BTS Pop-up: Monochrome di Jakarta, Obat Rindu Kala Ditinggal Wamil

K-Wave
Sule Menangis Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Sule Menangis Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Luna Maya Lakukan Adegan Intim di Serial Main Api

Luna Maya Lakukan Adegan Intim di Serial Main Api

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke