Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Tak Bisa Dijenguk di RS, Kuasa Hukum Komunikasi Melalui Perawat

Kompas.com - 23/12/2022, 18:20 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani belum bisa dijenguk sejak dirujuk ke rumah sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (22/12/2022).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, juga tidak bisa mengunjungi kliennya sebelum menjalani tes PCR.

"Semua tidak boleh bertemu karena dia di dalam perawatan dan harus dalam keadaan steril," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Jaksa Paksa Bawa Nikita Mirzani ke Rutan Saat Dirawat, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Manusiawi

Karena tidak bisa menjenguk, Fahmi Bachmid mengetahui kondisi kliennya melalui perawat dan dokter yang menangani Nikita.

"Jadi saya pun pengacaranya tidak boleh. Tapi saya bisa berkomunikasi dengan Niki melalui perawat," ungkap Fahmi.

Terkait Nikita yang dipaksa kembali ke rumah tahanan, Fahmi menjelaskan saran dari dokter yang merawat kliennya.

"Dokter menyatakan bahwa nikita harus dirawat. Perawat menyatakan juga. Jadi ada bukti," ujar Fahmi.

Baca juga: Disebut Terancam Lumpuh karena Pengapuran, Nikita Mirzani Harus Segera Dioperasi

Diketahui, Nikita Mirzani terkibat kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.

Baca juga: Emosi Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra 3 Kali Tak Hadir Jadi Saksi

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com