Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/12/2022, 22:59 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam perkara penggelapan uang.

Vonis itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).

Pihak Ditya belum mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena.

“Kami belum (mengajukan banding), kami masih punya waktu tujuh hari. Kami punya wktu pikir pikir, enggak tahu jaksa apakah banding apa enggak,” kata Tegar saat dihubungi, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis 1 Tahun Penjara dan 2 Tahun Masa Percobaan

Menurut Tegar, sampai saat ini Ditya menerima keputusan hakim.

Dengan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, Ditya tidak perlu menjalani penahanan jika selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.

“Kalau dia terakhir sih pada prinsipnya mana sih orang bisa legawa kalau disalahkan,” ujar Tegar.

“Dengan dia tidak menjalankan hukuman dia bisa menjalankan aktivitas seperti biasa pada titik itu Ditya ya udah anggaplah selesai ‘sehinga masing-masing bisa melakukan kehidupan masing-masing’” tutur Tegar.

Baca juga: Santai Digugat Mantan Manajer, Denny Sumargo: Sedikit Lagi Dia Jadi Tersangka

Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.

Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.

Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.

Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Membela Diri, Bantah Dugaan Penipuan dan Sebut Ada Tindakan di Luar Batas

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com