Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/11/2022, 15:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Winarsih sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik penyanyi dangdut Dewi Perssik.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya, sudah (tersangka)," ucap Nurma saat dihubungi Wartawan pada Senin (28/11/2022).


Baca juga: Dewi Perssik Kembali Laporkan Akun Medsos hingga Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Nurma memastikan, hingga saat ini belum ada penahanan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap Winarsih setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk UU-nya enggak ditahan karena 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan," tutur Nurma.

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencemaran Nama Baik Dewi Perssik

Dewi melapor setelah dihina fans Leslar di media sosial Instagram usai menanggapi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora baru-baru ini.

Dewi mengaku selama ini cukup diam terkait fans Leslar yang terus menyerangnya dengan kata-kata yang tak mengenakkan di Instagram.

“Saya enggak pernah ngomongin Lesti, saya bicara tentang KDRT-nya. Kemudian saya banyak diserang sama akun-akun Laler (fans Leslar), bilang 'kamu sih enggak kayak Lesti, kalau Lesti punya anak,’” kata Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com