Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Bicara soal Hubungannya dengan Nicholas Sean di Sidang

Kompas.com - 10/11/2022, 21:37 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia menjelaskan tentang Ayhubungannya dengan Nichola Sean dalam sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/11/2022).

Ayu Thalia mengaku memiliki hubungan dengan Sean ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

"Ada hubungan ya, lebih dari teman dekat," kata Ayu Thalia di persidangan.

Ayu bahkan mengakui sempat bertukar pesan dan keduanya saling memanggil dengan sebutan "sayang".

Baca juga: Ayu Thalia Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Nicholas Sean di Acara TV

"Kadang kadang 'lo dan gue'. Kadang-kadang 'sayang'," ujar Ayu.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid, memastikan bahwa kliennya tak ada hubungan apa pun dengan Ayu.

"Soal hubungan antara mereka saya tidak mendalami. Yang saya tahu mereka hanya sebatas teman biasa, anak muda kan berteman seperti itu. Jadi teman dekat," ujar Junanda.

"Untuk pacaran tidak. Dan sudah dijelaskan juga di Rumpi (No Secret) tidak ada pacaran," lanjut Junanda.

Baca juga: Ayu Thalia Mengaku Tak Pernah Ditawari Restorative Justice

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik. Ayu sempat mengunggah gambar luka pada kakinya di akun Instagram.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Baca juga: Kasus Ayu Thalia Vs Nicholas Sean yang Tak Kunjung Usai, Bikin Lelah dan Trauma

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di pengadilan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com