JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven, Dosma Roha Sijabat dan Prabowo, mengaku telah menyerahkan tambahan bukti atas laporannya.
Kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun pada hari ini, Rabu (9/11/2022), Prabowo dan Dosma menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyerahkan bukti.
"Berupa video full tanpa dipotong dari Baim dan kita menyerahkan nama-nama saksi, saksi di sini saksi penting yang ada di TKP. Kita punya dua saksi yang ada di TKP langsung," kata Dosma.
Baca juga: Polisi Terus Usut Konten Prank Baim Wong, Kini Pelapor Diperiksa
“Barang bukti lain video tangkap layar dari ucapan Baim dan Paula video kita ambil beberapa bagian dari awal sampai akhir untuk memenuhi unsur di ITE. Selanjutnya bukti lain di Pasal 14 ayat satu salah satu unsur harus ada keonaran di kalangan umum," tambah Dosma.
Lanjut Dosma, laporannya itu untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Di sini kami menghadirkan dua bukti yang pertama kegaduhan yang ada di masyarakat di media dan juga di umumnya. Dan juga saya dengar kabar nanti ada aksi demo agar Baim dan Paula di tindak tegas," tutur Dosma lagi.
Baca juga: Penyunting Video Tidak Tahu Rencana Baim Wong Bikin Prank KDRT
Selain itu, Dosma dan Prabowo juga belum membuka komunikasi dan pintu damai terhadap Baim Wong dan Paula.
“Sejauh ini kita belum ada komunikasi intens ya tapi mungkin hanya tanggapan somasi kemarin saja,” ucap Prabowo.
"Kalau untuk perdamaian tergantung ya, karena dari pihak sebelah kita juga harus mendengarkan bagaimana keinginan mereka karena ini kan masih lidik dan mengumpulkan bukti-bukti," tutur Dosma.
Baca juga: Perkembangan Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula, 4 Saksi Diperiksa
Sebagai informasi, Prabowo dan Dosma melaporkan Baim dan Paula atas pasal 220 KUHP yang teregister dalam nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tidak hanya Prabowo dan Dosma saja yang melaporkan Baim serta Paula, pada 3 Oktober 2022 lalu organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, juga turut melapor.
Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.