Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Jam Jalani Pemeriksaan, Eks Sopir Nindy Ayunda Dicecar 50 Pertanyaan soal Penyekapan

Kompas.com - 02/11/2022, 05:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa Sulaeman atas kasus kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan terlapor Nindy Ayunda pada Selasa (1/11/2022).

Menurut pantauan Kompas.com, Sulaeman menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 23.00 WIB alias 9 jam menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sedari pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Eks Sopir Nindy Ayunda Kembali Diperiksa soal Kasus Dugaan Penyekapan

"Total ada 50 pertanyaan. Memang cukup lama. Kami juga sempat istirahat untuk salat dan sebagainya," ucap kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid pada Selasa.

Saat ditanya tentang apa pertanyaan tersebut, Fahmi Bachmid memilih tidak menyebutkan kepada awak media karena hal tersebut merupakan materi dari penyidikan.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Nindy Ayunda Diduga Sekap Eks Sopirnya

Kendati demikian, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa dari 50 pertanyaan tersebut mengerucut tentang siapa dalang di balik kasus ini.

"Nah, ada 50 pertanyaan. Apa pertanyaannya? Saya tidak akan sampaikan. Hanya memberikan intisari dari perkara ini, mengerucut adanya aktor intelektual yang mengawali persoalan ini," tutur Fahmi Bachmid.

Baca juga: Kembali Periksa Eks Sopir Nindy Ayunda, Polisi Siapkan 20 Pertanyaan

"Tadi sudah disampaikan. Penyidik juga sudah tahu, rentang waktunya juga sudah tahu, 11 sampai tanggal sekian itu di mana, dari mana ke mana dan seterusnya itu, tadi sempat ditanyakan. Seperti itu," ucap Fahmi Bachmid melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Baca juga: Siapa Dito Mahendra Pasangan Nindy Ayunda yang Berseteru dengan Nikita Mirzani?

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Lelah Wajib Lapor, Nikita Mirzani Ingin Satu Sel dengan Nindy Ayunda

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com