Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Rp 10 Juta, Nikita Mirzani Borong Pizza untuk 700 Orang di Rutan Serang

Kompas.com - 28/10/2022, 14:24 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani membeli pizza untuk 700 orang. Untuk itu Nikita Mirzani mengeluarkan uang sekitar Rp 10 juta.

Pizza itu dibagikan kepada penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, tempat Nikita Mirzani ditahan.

Hal itu diketahui dari unggahan manajer Nikita Mirzani, Dha Hanifa Putri.

Dalam unggahannya, Dhea menunjukkan momen dia memborong pizza.

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan hingga Batalkan Banyak Job

Dhea mengatakan, hal itu sesuai dengan permintaan Nikita Mirzani kepada pengacaranya agar mengirimkan pizza untuk seluruh penghuni Rutan Serang.

“Kak Niki menitip pesan lewat pengacara minta kirim makanan sekalian buat mereka karna biar mereka ngerasain makanan yang sama juga dan makan bareng,” kata Dhea saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Dhea mengatakan, pizza tersebut harus dinikmati oleh semua penghuni Rutan Serang.

“Semua harus dapat dan kebagian (pizzanya) mbak,” ucap Dhea.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Cancel Banyak Job

Dhea mengatakan, pizza itu ia titipkan ke petugas Rutan Serang untuk dibagikan ke para tahanan.

Meski pergi ke Rutan Serang untuk menitipkan pizza, Dhea mengaku tak bertemu Nikita. Ia hanya memberikan titipannya tersebut ke petugas.

“Kalau itu (respons tahanan) saya kurang tahu karena saya tidak bisa komunikasi (dengan para tahanan termasuk Nikita),” kata Dhea.

“Iya (enggak sempat bertemu Nikita) karena kan hanya bisa titip saja,” tutur Dhea.

Baca juga: Sudah Tahu Putranya dan Putri Nikita Mirzani Pacaran, Begini Tanggapan Olla Ramlan

Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sudah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Manajer Ungkap Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com