JAKARTA, KOMPAS.com - Suami artis Jessica Iskandar, Vincent Verhaag, yang didampingi kuasa hukum, Rolland E Potu, menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Kedatangan Vincent Verhaag untuk mempertanyakan kasus yang dilaporkan istrinya, Jessica Iskandar, terhadap Christoper Stefanus Budianto alias Steven terkait kasus dugaan penggelapan atau penipuan.
Baca juga: 3 Pernyataan Steven Terkait Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Jessica Iskandar
"Vincent ingin menanyakan perkembangan terkait laporan polisi. Kasus ini sudah digelar perkara dan sebagainya, kami pun sudah mengirimkan surat dan sebagainya ke pihak penyidik," kata Rolland E Potu.
Kendati demikian, Rolland menyebut bahwa pihak penyidik sampai saat ini belum memanggil Steven.
Padahal kliennya sudah kooperatif dalam pelaporan itu.
Baca juga: Steven Sempat Tawarkan Upaya Damai kepada Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, tetapu Ditolak
“Belum ada (penjemputan paksa), nanti mungkin ditanyakan juga karena itu kewenangan kepolisian. Kami kan hanya memperjuangkan hak hukum, kami datang ke sini, kooperatif menemui penyidik untuk menghindari asumsi liar," ungkap Rolland lagi.
Vincent juga menyampaikan bahwa ia dan istrinya belum menemukan keberadaan dari Steven.
"Ya informasinya simpang siur jadi saya enggak mau jawablah. Karena kan belum pasti, untuk dipastikan dia di mana saya tidak tahu," ujar Vincent.
Baca juga: Jessica Iskandar Minta Bantuan ke Kapolri, Steven: Itu Penggiringan Opini
Seperti diketahui, Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan 11 mobil miliknya ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Kerugiannya atas hal ini disebut hampir mencapai Rp 10 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Stefanus di perusahaannya.
Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Namun, lagi-lagi diserahkan kepada Stefanus untuk disewakan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.