Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Nikita Mirzani Sampaikan Hal Ini Melalui Kuasa Hukumnya

Kompas.com - 25/10/2022, 22:18 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) sore

Nikita Mirzani pun sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru: Dia Sudah Siap dan Tahu Akan Diperlakukan Tidak Adil

Adapun kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan pihaknya saat ini tentu mengikuti keputusan yang bewenang.

“Ya enggak apa-apa ditahan, kita ikutin saja dulu,” kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com via telepon, 

Adapun kata Fahmi, Nikita sempat menyampaikan pesan dan meminta doa terhadap kasus ini.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

“Iya itu Nikita bilang, kan ini kan saya sudah digrebek pernah, ditangkap di mal pernah. Tapi secara kepolisian melihat dengan aspek kemanusiaan tidak melakukan penahanan kepada diri saya,” tutur Fahmi Bachmid menirukan ucapan Nikita.

“Tapi di kasus ini justru jaksa entah bagaimana melakukan penahanan, sehingga Nikita bilang, 'Ya sudah saya berdoa biar hukum Allah yang turun', gitu,” tambah Fahmi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com