JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan dua kamerawan dan satu sopir Baim Wong diperiksa terkait perkara Undang Undang ITE yang merupakan imbas dari konten prank KDRT.
Bukan hanya itu, penyidik juga mengambil keterangan satu penyunting video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ini.
"Untuk saksi ada 4 dari kasus Undang Undang ITE. 4 orang tersebut sampai saat ini masih dimintai keterangan," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi Nurma Dewi pada Senin (24/10/2022).
Baca juga: Polisi Siapkan 20 Pertanyaan untuk Sopir, Kamerawan, dan Penyunting Video Prank KDRT Baim Wong
Nurma menjelaskan, 4 saksi terlapor itu hadir di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan undangan penyidik, yakni pukul 13.00 WIB.
"(Sudah disiapkan) Masing-masing 20 pertanyaan. Tapi, nanti akan berkembang. Itu wewenang di penyidik," kata Nurma.
Sebagai informasi, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baca juga: Hari Ini, Kamerawan dan Sopir Baim Wong Diperiksa Polisi soal Konten Prank KDRT
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).
Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sebelumnya, konten prank KDRT itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.
Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula justru menuai banyak kecaman.
Belakangan, Baim dan Paula telah meminta maaf secara langsung saat mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baim menyampaikan, pembuatan konten prank pura-pura membuat laporan KDRT itu dilakukan karena ia merasa kenal dengan polisi di Polsek Kebayoran Lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.