Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizky Billar Bisa Pulang Malam Ini setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Kompas.com - 14/10/2022, 21:09 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan tersangka Rizky Billar dikabulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Diketahui, sebelumnya kuasa hukum Rizky Billar serta keluarga Lesti Kejora mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Kami juga telah menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukim RB (Rizky Billar) dan dari keluarga tersangka yaitu korban sendiri,” kata Ade Ary.

Baca juga: Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Rizky Billar

“Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, kami kabulkan,” tambah Ade Ary.

Meski permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan, Rizky Billar masih wajib menjalani proses restorative justice. Sebab masih ada prosedur restorative justice yang masih belum dipenuhi.

Ade Ary pun memastikan proses penangguhan penahanan langsung diproses. Sehingga, kata Ade Ary, kemungkinan Rizky Billar bisa pulang malam ini.

Selain itu, Rizky Billar juga harus menjalani wajib lapor.

Baca juga: Polisi Lakukan Gelar Pekara untuk Perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora

“Setelah proses penangguhan akan dituntaskan malam hari ini,” ungkap Ade Ary.

“Wajib lapornya itu Senin, akan dikomunikasikan antara penyidik dan yang bersangkutan,” tambah Ade Ary. 

Pada Rabu (12/10/2022), Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Maafkan Rizky Billar, Ekspresi Ayah Lesti Kejora Jadi Sorotan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com