Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma Sitompoel: Laporan Istri tentang KDRT Tidak Selalu Berharap Suaminya Ditangkap

Kompas.com - 14/10/2022, 16:07 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk kembali mengurus proses perdamaian kliennya dengan penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Hotma menyebut bahwa tugasnya mendamaikan Rizky dan Lesti saat ini sudah terwujud.

“Kan selama ini pada prinsipnya saya mendamaikan,” kata Hotma Sitompoel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Hotma Sitompoel Keberatan, Tak Terima Rizky Billar Ditahan dan Ditampilkan ke Publik

Hotma juga menegaskan bahwa tak semua laporan istri berharap suaminya agar ditahan.

“Saya ulangi, kalau ada laporan dari seorang wanita atau istri tentang KDRT tidak selalu si istri berharap suaminya ditangkap,” tutur Hotma Sitompoel.

“Kenapa? masa anaknya nanti melihat bapaknya ditahan karena ibunya melapor. Jadi polisi harus menggunakan hati nurani,” tambah Hotma.

Baca juga: Hotma Sitompoel: Lesti Kejora Menangis Telepon Kapolres Minta Rizky Billar Tidak Ditahan

Sebelumnya, Lesti Kejora telah resmi mencabut laporannya terhadap Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lesti berujar, alasannya mencabut laporan karena anak dan Rizky Billar yang sudah mengakui kesalahan.

Selain itu, Lesti dan Billar juga membuat surat perjanjian agar kasus serupa tak terulang.

Baca juga: Ingin Perkara KDRT Rizky Billar dan Lesti Selesai, Hotma Sitompoel: Perang Saja Bisa Damai

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali pada Rabu. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Poin Perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pada Kamis (13/10/2022), polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

Namun, pada Kamis malam, pihak kuasa hukum Billar menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporannya.

Mereka menyebut Rizky Billar dan Lesti telah berdamai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com