JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah divonis enam bulan penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino akan bebas dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, Putra dan Rico sudah menjalani masa hukuman di penjara selama empat bulan sepekan.
“Saat ini kan sudah menjalani empat bulan satu minggu sesuai dengan putusan. Apabila nanti jaksa tidak banding maka tinggal menjalani pengurangan sisanya,” ujar Kuasa Hukum Putra dan Rico, Wafiq di Polres Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
“Tapi kita berharap masalah ini selesai tanpa ada upaya hukum lebih lanjut,” lanjut Wafiq.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Diberi Waktu 7 Hari untuk Ajukan Banding
Wafiq mengatakan bahwa Putra dan Rico sudah bisa bebas pada September 2022 ini.
Namun, ia tengah mengupayakan untuk kliennya mendapat program asimilasi.
“Kalau enggak ada aral melintang Insya Allah September keluar. Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja,” kata Wafiq.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino
Wafiq mengatakan, Putra dan Rico tidak banding dan menerima vonis dari majelis hakim.
Menurut Wafiq, Putra dan Rico sudah berlapang dada menerima hukumannya untuk menjadi pelajaran buat mereka ke depannya.
“Insya Allah beliau berdua menerima legawa dan tidak akan banding karena sejak awal inginnya masalah ini selesai. Karena segala sesuatu enggak ada sia sia mau bahas keadilan enggak akan ada puasnya,” ucap Wafiq.
“Siapa pun pasti akan menganggap seseorang tidak akan mapu memberikan keadilan pada semua orang, tetapi pada prinsipinya peristuwa ini telwh memberika pelajaran berharga bagi mereka berdua untuk memperbaiki diri, emosi dan menata jiwa supaya menjadi orang yang lebih baik,” tutur Wafiq.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara
Adapun vonis enam bulan ini empat bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut 10 bulan penjara.
Vonis ini berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.