Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fauzan Lubis Sisitipsi Akui Telah 4 Tahun Jadi Pasien BNN

Kompas.com - 11/08/2022, 20:27 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan, mengaku sudah empat tahun menjadi pasien BNN (Badan Narkotika Nasional).

Meski sudah bebas dari rehabilitasi, Ojan mengatakan, dia masih mengonsumsi psikotropika, tetapi sesuai dengan resep dokter.

"Iya ada (resep). Saya udah 4 tahun menjadi pasien BNN. Empat tahun belakangan ini dari tahun 2019 awal," kata Ojan Sisitipsi saat ditemui di M Bloc Live House kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Tiga Bulan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Sisitipsi Merasa Lebih Sehat

Ojan lantas menjelaskan alasannya tetap mengonsumsi obat-obatan yang membuatnya masuk penjara tersebut.

"(Obatnya) Sama, memang secara lahir memiliki penyakit ya jadi saya memang melakukan alternatif tersebut," ujar Ojan.

Ojan mengatakan, mengonsumsi obat-obatan tersebut harus sesuai dengan Undang Undang sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya.

"Mengonsumsi obat obatan ini itu memiliki Undang Undang tersendiri dan saya sudah memiliki prosedur yang berlaku berdasarkan dari instansi-instansi yang menaungi gitu," tutur Ojan.

Baca juga: 5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Sebelumnya, Ojan mengaku menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan setelah dirinya terjerat kasus narkoba.

Ojan bercerita, selama rehabilitasi dia merasakan banyak dukungan mengalir dari orang-orang yang juga bernasib sama dengannya.

"Ya saya merasakan kekeluargaan ya yang dalam. Kita sama-sama berjuang untuk sembuh dan kita juga saling menebarkan energi positif satu sama lain sih," tutur Ojan.

Sebagaimana diketahui, Ojan Sisitipsi ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, 17 Maret 2022 dini hari usai manggung di salah satu acara.

Setelah menjalani tes, Ojan dinyatakan positif positif THC (kandungan dalam ganja).

Baca juga: Jalani Proses Asesmen untuk Rehabilitasi, Fauzan Lubis Tampil Santai dengan Gaya Modis

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak lama setelahnya, Ojan langsung menjalani assessment.

Ia akhirnya diminta untuk menjalani rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta, terhitung sejak 30 Maret sampai Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com