Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marissya Icha dan Uci Flowdea Akan Bersaksi di Sidang Medina Zein

Kompas.com - 08/08/2022, 11:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar dua sidang dengan terdakwa yang sama, yakni Medina Zein, Senin (8/8/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Uci Flowdea dan Marissya Icha untuk didengarkan keterangannya.

"Agenda hari ini, sesuai panggilan jaksa, Icha dan Uci dipanggil sebagai saksi dan keduanya adalah pelapor alias korban," kata kuasa hukum keduanya, Ahmad Ramzy, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Kendati demikian, Ahmad Ramzy menegaskan bahwa keduanya memiliki perkara yang berbeda terkait Medina Zein.

Baca juga: Hari Ini, Medina Zein Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik

"Laporan dari Mbak Icha tentang pencemaran nama baik dan Uci ancaman yang dilakukan oleh terdakwa Medina Zein," kata Ahmad Ramzy.

"Sidangnya masing-masing, cuma berbarengan hari ini, nomor perkaranya berbeda antara Ica dan Uci," tutur Ahmad Ramzy lagi.

Terkait kasus yang dilaporkan Uci Flowdea, JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, perkara yang dilaporkan Marissya Icha, JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Sedang Ditahan karena Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Diperiksa Polisi soal Kasus Tas Hermes Palsu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com