JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada hari ini, Selasa (2/8/2022).
Jerinx mendapatkan cuti bersyarat sehingga bisa menghirup udara bebas. Tetapi, tetap harus mengikuti bimbingan hingga akhir tahun.
Usai menghirup udara bebas, Jerinx mengaku siap manggung lagi bersama Superman Is Dead (SID).
Hal itu diungkap Jerinx lewat unggahan di akun Instagram pribadinya.
"Saksikan kami di konser SID 13 dan 14 Agustus 2022 di Pantai Mertasari, Sanur," tulis Jerinx dikutip dari akun @true_jrx, Selasa.
Baca juga: Hari Ini, Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan
Jerinx menuliskan pesan itu bersama unggahan foto romantisnya bersama sang istri, Nora Alexandra.
Kabar Jerinx bebas awalnya dipastikan oleh pengacara Gendo Suardana.
Gendo menerangkan, kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ucap Gendo saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Baca juga: Ibunya Sakit-sakitan, Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali
Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah dengan melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
View this post on Instagram
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Drummer SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Ia dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.
Baca juga: Ditjen Pas: Jerinx Tetap Harus Ikuti Bimbingan Setelah Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.