Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Siregar Mengaku Sudah Minta Maaf dan Berpelukan dengan Pelapor Kasus Pengeroyokan

Kompas.com - 28/07/2022, 21:57 WIB
Firda Janati,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Putra Siregar menyadari kesalahan yang telah dia perbuat dan menyampaikan penyesalan mendalam.

Hal itu diungkap Putra Siregar dalam penyampaian pembelaan usai mendapat tuntutan 10 bulan penjara dalam sidang kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

"Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, saya Putra Siregar saya menyampaikan rasa penyesalan yang sangat mendalam telah pergi ke tempat kejadian dan waktu yang salah," kata Putra Siregar.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Putra Siregar Minta Keringanan Hukuman

Meskipun telah meminta maaf kepada korban, Putra Siregar kembali menyampaikan permohonan maafnya atas kegaduhan yang telah diperbuat.

"Dalam perkara ini saya langsung memintaa maaf kepada Muhammad Nur Alamsyah, kami telah berjabat tangan dan berpelukan insya Allah tidak ada catatan dosa lagi di antara kami satu sama lain," ujarnya.

Meskipun sudah berdamai, Putra Siregar menyadari ada tanggung jawab hukum yang harus dijalaninya.

Baca juga: Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Ayah satu anak itu mengaku ikhlas menerima semua itu dan menganggap sebagai takdir Allah.

"Tapi saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia sekiranya hukuman saya bisa diringankan karena saya ingin lebih bermanfaat untuk masyarakat," ujar Putra Siregar.

Mengingat istri dan tiga anaknya yang masih kecil, Pitra Siregar meminta agar hukumannya dapat dikurangi.

"Saya jalani dengan ikhlas namun saya berharap Majelis Hakim berbaik hati memberi keadilan yang setara dengan kesalahan saya agar hukuman ini berakhir," imbuhnya.

Baca juga: Putra Siregar: Seolah-olah Saya Berbuat Sesuatu yang Tidak Bermoral

Sebagaimana diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut hukuman 10 bulan penjara, dikurangi masa hukuman yang telah mereka jalani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.

Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico.

Korban pun melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com