Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Bimbim Slank soal Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang

Kompas.com - 19/07/2022, 21:50 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke bank atau agunan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Presiden Joko Widodo menekennya pada 12 Juli 2022 kemarin.

Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Terkait dengan adanya hal tersebut, drummer Slank, Bimbim menyambutnya dengan baik.

"Mantap, bagus, ide itu adalah kapital,” kata Bimbim saat ditemui di Potlot, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

“Jadi ide bisa menjadikan nilai, bagus," tambah Bimbim.

Sayangnya Bimbim tak menanggapi lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Baca juga: Fajar Bustomi Tanggapi PP Ekraf Nomor 24 Tahun 2022 soal Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi:

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal itu.

Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.

"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com