Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Iko Uwais Kembali Diperiksa di Polres Bekasi

Kompas.com - 24/06/2022, 14:42 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota kembali memanggil aktor laga Iko Uwais pada Sabtu (25/6/2022) besok.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan Iko Uwais akan dimintai keterangan tambahan mengenai keterlibatannya dalam dugaan kasus penganiayaan.

“Kita jadwalkan Sabtu besok (untuk Iko Uwais diperiksa),” ujar Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/6/2022).

Ivan mengatakan, Iko Uwais masih diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus penganiayaan.

Baca juga: Polisi Masih Upayakan Langkah Damai atas Kasus Iko Uwais

“Terlapor akan kita panggil lagi selaku sebagai saksi untuk menghubungkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya,” kata Ivan.

Ivan mengatakan saat ini kasus yang melibatkan Iko Uwais tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Ivan mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Iya jadi hasil analisis dari tim melalui mekanisme gelar perkara tertanggal tanggal 22 Juni 2002 tepatnya hari Rabu, kemarin status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” tutur Ivan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan dengan Terlapor Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidikan

Meski kasusnya sudah naik ke penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Sampai saat ini Iko Uwais masih berstatus saksi atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Pihak kepolisian masih menyidik barang-barang bukti tersebut.

Adapun beberapa barang bukti yang sudah diamankan, yakni surat visum dan ponsel istri korban yang sudah rusak dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Ketika Audy Item Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Iko Uwais, Katanya…

Polisi sudah memeriksa istri Iko Uwais, Audy Item, di Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/6/2022).

Audy diperiksa sebagai saksi atas perbuatan Iko Uwais yang diduga melakukan pengeroyokan.

Sementara, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Belakangan Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com