Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penganiaya Adik Verlita Evelyn Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/06/2022, 13:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa tersangka penganiaya Justin Frederick, Faisal Marasabessy, terancam pidana penjara 9 tahun.

Dalam kasus ini, Faisal disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana karena menganiaya adik artis Verlita Evelyn.

"Pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya belum lama ini.

Baca juga: Keluarga Verlita Evelyn Sesalkan Pelaku yang Main Hakim Sendiri terhadap Justin Frederick

Sebagai informasi, Justin Frederick menjadi korban penganiayaan di ruas jalan Tol Dalam Kota, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2023).

Tidak sendiri, Faisal diduga menganiaya Justin Frederick bersama ayahnya yang bernama Ali Fanser Marasabessy.

Akibat dari peristiwa, anak anggota DPR RI Fraksi PDI-P Indah Kurniawati itu mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Baca juga: Video Adik Verlita Evelyn Dikeroyok Viral, Tagar JusticeforJustin Trending di Twitter

"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ungkap Zulpan.

Keluarga Verlita Evelyn saat jumpa pers di Gedung Nusantara II DPR RI pada Senin (6/6/2022) soal adiknya, Justin Frederick, yang mengalami pengeroyokan,. KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Keluarga Verlita Evelyn saat jumpa pers di Gedung Nusantara II DPR RI pada Senin (6/6/2022) soal adiknya, Justin Frederick, yang mengalami pengeroyokan,.
Peristiwa itu berawal dari Justin Frederick yang berangkat dari rumah kekasihnya, Justin Adelia, menuju Sunter, Jakarta Utara, untuk menghadiri ulang tahun nenek kekasihnya.

Saat itu, Justin Frederick mengendarai mobil Mercedes Benz berwarna hitam.

"Kemudian korban masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang kurang lebih pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan di lajur kendaraan, kemudian 10 menit kemudian di lajur kiri melintas dengan kecepatan yang tinggi, yaitu Nissan abu-abu dengan nomor polisi B 1146 RFH," tutur Zulpan.

Baca juga: Adiknya Jadi Korban Penganiayaan, Verlita Evelyn: Keluarga Kena Dampak Psikis

Zulpan menjelaskan, menurut hasil pemeriksaan, mobil Faisal Marasabessy mencoba berpindah lajur dengan cara memotong.

"Akibat pemotongan (lajur) ini, mobil korban terserempet oleh tersangka. Kemudian karena korban merasa terserempet, Nissan Xtrail menghentikan kendaraan tepat di depan korban," tutur Zulpan.

"Kemudian di sinilah terjadi cekcok, korban turun dari kendaraan dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ucap Zulpan melanjutkan.

Baca juga: Adik Dikeroyok, Verlita Evelyn: Pembuluh Darah di Mata Pecah

Dari cekcok tersebut, Zulpan menjelaskan, salah satu pelaku menyundulkan kepala ke arah muka Justin Frederick sampai hidungnya berdarah.

"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil, tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan peran Faisal Marasabessy adalah melakukan pemukulan Justin Frederick dengan menggunakan tangan kanan sehingga menyebabkan luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com