Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagar JusticeforJustin Trending Twitter, Ini Kronologinya

Kompas.com - 08/06/2022, 11:46 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah viral video pengeroyokan seorang pria yang dilakukan oleh dua orang pria lainnya di pinggir jalan tol, kini muncul tagar justiceforjustin hingga menjadi trending topic Twitter hari ini, Rabu (8/6/2022) disertai foto dan video pengeroyokan.

Belakangan baru diketahui pria yang menjadi korban pengeroyokan itu adalah adik aktris Verlita Evelyn, Justin Frederick.

Lantas seperti apa kronologi kejadian yang menimpa Justin?

Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pengeroyokan terjadi Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Video Adik Verlita Evelyn Dikeroyok Viral, Tagar JusticeforJustin Trending di Twitter

Saat itu Justin yang mengendarai Marcedes Benz dari rumah kekasihnya menuju Sunter, Jakarta Utara.

Sekitar pukul 12.30 Justin masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang, mengemudi di jalur kendaraan. 10 menit kemudian dari lajur kiri melintas mobil Nissan Xtrail nomor polisi 1146 RFH dengan kecepatan tinggi.

Mobil yang dikendarai Faisal Marasabessy itu berpindah jalur dengan cara memotong jalur mobil Justin.

"Akibat pemotongan (lajur) ini, mobil korban terserempet oleh tersangka," kata Zulpan.

Pengemudi Nissan Xtrail kemudian menghentikan kendaraan tepat di depan mobil korban.

Baca juga: Adik Dikeroyok, Verlita Evelyn: Pembuluh Darah di Mata Pecah

"Kemudian disinilah terjadi cekcok, korban turun dari kendaraan dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ucap Zulpan melanjutkan.

Kemudian yang terjadi seperti dalam video yang viral. Pelaku turun dari mobil dan menganiaya korban, disusul pelaku lainnya.

Akibat pengeroyokan dua pelaku yaitu Ali Fanser Marasabessy dan Faisal Marasabessy, Justin kini masih dirawat di rumah sakit dengan banyak luka di bagian tubuhnya.

"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ucap Zulpan.

Atas kejadian tersebut polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy atau FM.

Barang bukti yang diamankan yaitu kemeja lengan panjang hijau, celana panjang putih, jas warna merah, KTP atas nama tersangka dan rekaman video saat kejadian.

Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com