Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Cerai dengan Aufar, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak

Kompas.com - 06/06/2022, 16:30 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Olla Ramlan resmi bercerai dengan Aufar Hutapea usai sidang putusannya dibacakan secara e-court di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

Selain gugatan cerai, Majelis hakim PA Jakarta Selatan juga mengabulkan poin gugatan soal hak asuh anak yang diminta Olla Ramlan.

Hal itu diungkap Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

"Untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat," kata Taslimah saat ditemui awak media di kantornya.

Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Resmi Bercerai

Sedangkan, Aufar Hutapea harus tetap menafkahi dua anak hasil pernikahannya dengan Olla Ramlan.

"Serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat (Aufar)," lanjut Taslimah.

Secara rinci, Taslimah juga membeberkan besaran dana yang harus ditanggung Aufar terhadap Olla.

"Nafkahnya untuk dua anak itu, Rp 40 juta, dan untuk dana mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan, serta nafkah selama masa idah juga," ucap Taslimah.

Baca juga: Olla Ramlan Bantah Kuat dan Tak Mau Ribut soal Anak dengan Aufar Hutapea

"Untuk nafkah selama masa idah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Olla Ramlan menggugat Aufar Hutapea ke PA Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022.

Dalam gugatannya tersebut, Olla Ramlan meminta hak asuh kedua anaknya dari Aufar Hutapea.

Meskipun demikian, Olla Ramlan diketahui tak menuntut harta gana-gini dalam proses perceraiannya.

Baca juga: Olla Ramlan Tak Mau Ribut soal Anak dengan Aufar Hutapea

Adapun rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sudah lama diisukan retak.

Namun, dalam beberapa kesempatan, Olla Ramlan membantah kabar keretakan dalam rumah tangganya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com