Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirina Zubir Puas Saksi Penting Beri Keterangan di Sidang Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 31/05/2022, 18:43 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nirina Zubir kembali mengikuti jalannya persidangan kasus mafia tanah aset almarhumah ibunya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Persidangan dengan terdakwa Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Ada empat saksi yang seharusnya hadir tetapi hanya tiga yang berkenan.

Selesai sidang, Nirina mengaku puas. Terlebih saksi penting, Cito yang pekan lalu absen akhirnya datang.

Baca juga: Ketika Nirina Zubir Hadir di Sidang Kasus Mafia Tanah walau Tangan Cedera...

"Kalau saya sih tadi cukup puas dengan pernyataan saudara Cito di situ jelas sekali me-mention ada kerja sama antara oknum notaris Farida bersama Riri Khasmita," kata Nirina Zubir, Selasa.

Cito sehari-harinya adalah freelancer. Ia mengenal Farida karena dulu pernah satu kantor notaris.

Cito diminta tolong oleh Farida dan diberi "ongkos" kurang lebih Rp 20 juta rupiah.

Baca juga: Kondisi Tangan Sedang Tak Fit, Nirina Zubir Tetap Setia Kawal Sidang Kasus Mafia Tanah

Tanpa sepengetahuan Cito, namanya dicantumkan dalam surat kuasa jual yang dibuat oleh Farida.

"Dia mengakui tidak pernah bertemu dengan ibu saya. Saya tadi ibaratnya benar-benar bersyukur ada ucapan bahwa surat itu memang dibuat bahkan tanpa sepengetahuan Cito sendiri yang namanya dicantumkan dalam surat kuasa itu," ujar Nirina.

Dua saksi lainnya adalah pegawai bank yang memberikan dana talangan kepada Riri Khasmita, serta kenalan Farida yang meminjamkan uang Rp 500 juta.

Baca juga: Nirina Zubir Tak Nyaman dengan Opini Terdakwa Mafia Tanah di Persidangan

Sidang selanjutnya masih akan beragenda pemeriksaan saksi.

Kata Nirina masih akan ada empat saksi yang diperiksa.

Riri Khasmita adalah mantan ART ibu Nirina. Ia dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Baca juga: Nirina Zubir Menyayangkan Saksi Penting yang Tak Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2015, ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta Riri Khasmita mengurus enam aset berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Riri dan Edrianto bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: 3 Kejanggalan yang Dirasakan Keluarga Nirina Zubir dalam Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com