Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dengar Tuntutan 8 Tahun Penjara, Adam Deni Peluk Sang Ibu

Kompas.com - 30/05/2022, 19:21 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Usai sidang berakhir, Adam Deni langsung menghampiri ibundanya dan memeluknya.

Ibunda Adam Deni, Susiani, terlihat menangis memeluk anaknya. Adam Deni pun ikut menangis dipelukan sang ibu.

Baca juga: Adam Deni Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara karena Laporan Ahmad Sahroni

Kemudian, Adam Deni dan Susiani dibawa ke luar ruang sidang.

Di luar ruang sidang, Susiani tak banyak bicara. Susiani mengatakan, ia hanya bisa mendukung sang anak karena ia yakin apa yang dilakukan anaknya itu sudah benar.

“Saya selalu dukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

“Saya selalu dukung, saya cuma bisa doa aja," lanjut Susiani.

Adam Deni dinyatakan Penuntut Umum bersalah dan melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus UU ITE. Adam Deni dan Ni Made juga didenda sebanyak Rp 1 miliar.

Apabila tidak membayar denda tersebut maka keduanya harus menggantinya dengan dipenjara selama lima bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Hadapi Sidang Tuntutan atas Kasus UU ITE

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020 yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com