Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razman Nasution Akan Gugat Richard Lee soal Wanprestasi karena Cabut Kuasa Sepihak

Kompas.com - 25/04/2022, 11:14 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution akan menggugat YouTuber dokter Richard Lee terkait dugaan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum.

Razman menuturkan, Richard Lee memutuskan sepihak kontrak dengannya sebagai kuasa hukum untuk beberapa kasus.

"Dia mencabut kuasa secara serta merta tanpa ada kesalahan dari pihak saya. Kan ada kontrak di situ," ujar Razman Arif Nasution saat dihubungi via telepon, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Dokter Richard Lee Jadi Tersangka dalam 2 Kasus: Pencemaran Nama Baik Kartika Putri dan Akses Ilegal Medsos

Razman lantas merinci kasus hukum yang ia tangani sebagai kuasa hukum Richard Lee.

"Kuasa hukum terkait masalah Athena Clinic di Surabaya, kontrak perusahaan dia dengan kantor hukum saya sebagai corporate lawyer 10 tahun itu dibatalkan. Ini semuanya dikenakan sanksi baik hukum pidana maupun perdata. Itu ada di butirannya," tutur Razman.

Awalnya Razman berniat meregistrasi gugatan terhadap Richard Lee, hari ini, Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Namun karena alasan sibuk mengurus perkara hukum lainnya, Razman menundanya ke hari Jumat, 29 April 2022 pukul 10.00 WIB.

Ia juga mengaku masih menghitung total kerugian atau nilai gugatannya serta mematangkan materi gugatan.

"Nanti saya sebut. Lagi dihitung secara profesional," ungkap Razman.

Adapun, kata Razman, saat ini Richard Lee sudah menjadi tersangka untuk dua kasus hukum.

Yang pertama, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri. Yang kedua soal akses ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com