Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tidak Benarkan Tindakan Marshel Widianto Beli 76 Konten Porno Dea "OnlyFans"

Kompas.com - 07/04/2022, 12:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ia tidak membenarkan tindakan komika Marshel Widianto yang membeli konten porno Dea "OnlyFans".

Endra Zulpan menjawab hal ini ketika ditanya apakah ada pasal yang diterapkan di Indonesia mengenai pembelian konten dewasa.

"Ya kan itu tidak dibenarkan, kaitannya dengan itu (pembelian konten)," kata Zulpan saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Marshel Widianto: Kenapa Sih? Gue Enggak Apa-apa

Meski begitu, Zulpan mengatakan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro bakal menerima Marshel Widianto terlebih dahulu untuk mendalami kasus.

"Tentunya nanti penyidik akan memeriksa dulu kaitannya dengan semua keterangan yang diberikan oleh saudara dari Dea, dan juga beberapa orang yang diambil keterangan sebelumnya, yang kaitannya dengan apa yang dilakukan dengan Saudara Marshel ini," ujar Zulpan.

Zulpan juga tidak ingin mengambil kesimpulan atas pemeriksaan terhadap Marshel. Ia meminta agar bersabar untuk menunggu hasil pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi soal Pembelian Konten Asusila Dea OnlyFans

"Belum tahu (potensi tersangka atau tidak), nanti diperiksa dulu ya hari ini," kata Zulpan.

Marshel Widianto menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini karena pernah membeli Google Drive berisi 76 video asusila dan sejumlah foto tanpa busana dari tersangka Dea "OnlyFans".

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Dea mengaku tidak sedikit orang telah membeli konten asusilanya.

Salah satu di antaranya adalah komedian berinisial M yang membeli secara langsung Google Drive berisi 76 video dan sejumlah foto tanpa busana Dea.

Baca juga: Marshel Widianto yang Disebut Beli Video Dea OnlyFans


 

Setelah Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan hal tersebut, warganet mulai menerka-nerka siapa komedian berinisial M itu.

Hingga kini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menjawab peran lebih lanjut komedian ini apakah turut menyebarkan konten Dea "OnlyFans" atau hanya membelinya saja.

Diberitakan sebelumnya, Dea "OnlyFans" ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Profil Marshel Widianto, Komika Jebolan Stand Up Comedy Academy

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar "OnlyFans".

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Ia tidak ditahan karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

Dea "OnlyFans" dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com