JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo, sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pornografi yang menimpa Dea.
Diketahui, Dea OnlyFans mengunggah video syur dengan kekasihnya dalam situs OnlyFans.
Kendati demikian, kuasa hukum Dea, Syarifuddin Abdillah menegaskan bahwa Dicky hanya sebagai saksi.
Baca juga: Dicecar Belasan Pertanyaan, Dea OnlyFans Bungkam Setelah Diperiksa
Ia juga mengatakan, Dicky tidak menerima keuntungan dari video yang diunggah Dea.
“Oh iya kemarin kami kebetulan ada komunikasi sama pengacaranya Dicky, Pak Bastian. Kami komunikasi terkait keuntungan yang disampaikan, (memang) enggak ada,” kata Syarifuddin Abdillah di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
Bahkan, Syarifuddin berujar Dicky tak tahu bahwa video syur itu diunggah Dea ke situs OnlyFans.
Baca juga: Diperiksa 4 Jam, Dea OnlyFans Dicecar Belasan Pertanyaan
“Jadi Dicky tidak tahu apa-apa dalam hal ini. Dicky hanya sebatas saksi, dia ngomong apa adanya dia tidak tahu menahu,” tutur Syarifuddin.
Syarifuddin juga memastikan keuntungan dari video itu murni untuk kliennya.
“Jadi yang upload dan menerima keuntungan murni Dea,” ujarnya.
Dea OnlyFans kembali menjalani pemeriksaan tambahan hari ini terkait kasus pornografi. Dalam pemeriksaan itu, Dea dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.
Namun, Dea enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.
Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea Onlyfans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Adapun alasan Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.
Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.
Dea OnlyFans diketahui dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.