Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Titip Pesan untuk Istri Jelang Ramadhan

Kompas.com - 01/04/2022, 19:23 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan berkait binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan, kini menjadi tahanan Bareskim Polri.

Pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengungkapkan kondisi kliennya di dalam sel menjelang bulan puasa Ramadhan.

"Baik alhamdulillah, baik banget sehat, diperlakukan dengan baik. Siap menyambut bulan suci Ramadhan," kata Ikbar kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Reza Arap hingga Rizky Febian Wajib Kembalikan Uang dari Doni Salmanan atau Bisa Kena Pidana

Ikbar juga mengungkapkan pesan yang dititipkan oleh Doni Salmanan untuk istrinya, Dinan Fajrina.

"Pesan buat istrinya, ya mohon didoakan dan banyak ibadah," katanya.

Ikbar Firdaus mengatakan kliennya sedih karena tak bisa menjalani Ramadhan bersama istri.

Baca juga: Uang dari Doni Salmanan Didonasikan, Haruskah Reza Arap dan Rizky Febian Kembalikan ke Polisi?

Sebagai informasi, Doni dan Dinan baru menikah pada Desember 2021 lalu.

"Agak gimana ya, namanya baru menikah, puasa pertama, belum pernah ngalamin. Tapi insya Allah, (Doni) tegar," ucap Ikbar.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 8 Maret 2022 lalu.

Kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Mantan Kepala PPATK Jelaskan Alasan Reza Arap dan Lainnya Harus Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Dinan Fajrina Bantah Isu Gugat Cerai Doni Salmanan

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com