Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang dari Doni Salmanan Didonasikan, Haruskah Reza Arap dan Rizky Febian Kembalikan ke Polisi?

Kompas.com - 29/03/2022, 20:19 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pesohor Tanah Air telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex dengan tersangka influencer Doni Salmanan.

Selebritas yang diperiksa tersebut adalah mereka yang menerima uang dari Doni Salmanan secara cuma-cuma. Seperti Reza Arap dan Rizky Febian.

Beberapa waktu lalu, Reza Arap mengungkap bahwa uang yang diterimanya dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar ia gunakan untuk game dan donasi.

Baca juga: Mantan Kepala PPATK Jelaskan Alasan Reza Arap dan Lainnya Harus Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Sama halnya, Rizky Febian juga menggunakan uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan untuk berdonasi dan yayasan.

Lantas apakah mereka tetap harus mengembalikan uangnya ke polisi?

Kepala PPATK Tahun 2002-2011, Yunus Husein, mengatakan, Rizky Febian maupun Reza Arap tetap harus mengembalikan uang dari Doni Salmanan ke polisi.

Baca juga: Kembalikan Uang Doni Salmanan Rp 1 Miliar, Reza Arap Buat Meme Nistakan Diri Sendiri

“Kalau tidak ada (perjanjian atau proses jual beli), memberikan diam-diam secara cuma, tidak transparan, itu harus mengembalikan (walau uangnya itu dipakai buat makan atau buat donasi),” kata Yunus kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Sebab, kata Yunus, kalau tidak mereka bisa melanggar pasal 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Itu harus mengembalikan karena bisa melanggar Pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun,” ucap Yunus.

Baca juga: Reza Arap Kembalikan Uang yang Diberikan Doni Salmanan ke Bareskrim

“Lebih baik kooperatif mengembalikan,” lanjut Yunus Husein melanjutkan.

Yunus Husein mengatakan bahwa uang yang dikembalikan publik figur tersebut ke polisi nantinya akan diserahkan ke korban.

Dalam hal ini, Yunus Husein merujuk pada Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, di mana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Baca juga: Reza Arap Pakai Uang Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan untuk Game dan Donasi

“Kalau Anda baca di UU Nomor 8 tahun 2010 itu, kalau ada yang dirugikan itu disita, dirampas oleh pengadilan dikembalikan kepada korban, begitu bunyinya,” tutur Yunus Husein.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terhadap Doni Salmanan diterapkan pasal berlapis, termasuk pasal dalam UU TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com