Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kesimpulan Hak Perwalian Gala Sky, Doddy Sudrajat Akan Terima Keputusan Hakim, tetapi...

Kompas.com - 30/03/2022, 17:33 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mendiang artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, masih menginginkan hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah, seperti yang disampaikan dalam sidang kesimpulan, Rabu (30/3/2022).

Sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat secara e-litigasi (elektronik).

Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah, menyatakan kesimpulan dari kliennya masih mengharapkan hak wali tersebut, didukung oleh keterangan saksi fakta, saksi ahli, dan dalil-dalil berdasarkan hukum Islam dan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012.

Baca juga: Puput Ngebet Ingin Cerai dari Doddy Sudrajat

"Iya, tetap pada jawaban kami dalam gugatan pertama, tetap akan meminta hak perwalian dan asuh anak," kata Tegar Firmansyah dihubungi Kompas.com, Rabu.

Doddy beberapa waktu lalu sempat menyatakan akan menerima apa pun keputusan majelis hakim dan tidak mengapa jika hak wali jatuh ke tangan besannya.

Namun, Doddy masih mungkin untuk melakukan upaya hukum.

Baca juga: Puput Sebut Saat Ini Momen Tepat untuk Pisah dari Doddy Sudrajat

"Jika keputusan nanti yang memenangkan Pak Haji Faisal beserta Ibu Dewi sebagai ahli atau wali dari Gala ya Pak Doddy akan legowo. Tapi bukan menutup kemungkinan ada upaya hukum karena itu sudah disediakan Undang-undang," ucap Tegar.

Upaya hukum tersebut seperti banding atau kasasi.

Tegar menegaskan, tim kuasa hukum tetap memegang teguh pernyataan Doddy Sudrajat beberapa waktu belakangan.

Baca juga: Doddy Sudrajat dan Faisal Sama-sama Ingin Dapatkan Hak Perwalian Gala Sky

Semua akan dilihat lagi setelah sidang putusan tanggal 13 April yang digelar secara online.

"Seandainya Pak Doddy ingin ada upaya hukum, ya ada upaya hukum itu karena disediakan oleh Undang-undang. Cuma kalau Pak Doddy bilang 'saya legowo dan menerima hasil putusan tersebut' ya sudah kami tidak akan melakukan upaya hukum," tutur Tegar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com