Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Arap hingga Rizky Febian Wajib Kembalikan Uang dari Doni Salmanan atau Bisa Kena Pidana

Kompas.com - 30/03/2022, 09:25 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pesohor Tanah Air telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex dengan tersangka influencer Doni Salmanan.

Selebritas yang diperiksa tersebut adalah mereka yang menerima uang dari Doni Salmanan. Mereka adalah Reza Arap, Rizky Febian, Alffy Rev, Lesti Kejora dan Rizky Billar, serta Arif Muhammad.

Baca juga: Uang dari Doni Salmanan Didonasikan, Haruskah Reza Arap dan Rizky Febian Kembalikan ke Polisi?

Dari sejumlah selebritas tersebut, ada Reza Arap dan Rizky Febian yang menggunakan uang pemberian Doni Salmanan untuk donasi ke yayasan.

Lantas bagaimana nasib mereka? Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Tetap harus kembalikan

Kepala PPATK Tahun 2002-2011, Yunus Husein, mengatakan para selebritas yang mendapat uang dari Doni Salmanan secara cuma-cuma dengan jumlah fantastis tetap harus mengembalikannya ke polisi.

Hal itu tak terkecuali meskipun Reza Arap dan Rizky Febian menggunakan uang Doni sebagai donasi.

Baca juga: Mantan Kepala PPATK Jelaskan Alasan Reza Arap dan Lainnya Harus Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

“Sama (harus dikembalikan), panti asuhannya (yayasan) juga harus mengembalikan karena enggak wajar (uang yang diberikan Doni),” kata Yunus Husein kepada Kompas.com.

“Tetap harus dikembalikan itu,” lanjut Yunus.

Terkait pengembalian uang tersebut secara menyicil, menurut Yunus boleh-boleh saja selama itu persetujuan penyidik.

Bisa terancam pidana

Yunus mengatakan, jika para selebritas itu tidak mengembalikan uang dari Doni Salmanan bisa terancam pasal 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.

Baca juga: Kembalikan Uang Doni Salmanan Rp 1 Miliar, Reza Arap Buat Meme Nistakan Diri Sendiri

“Itu harus mengembalikan karena bisa melanggar Pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun,” ucap Yunus.

“Lebih baik kooperatif mengembalikan,” lanjut Yunus Husein melanjutkan.

Diberikan ke pihak korban

Yunus Husein mengatakan bahwa uang yang dikembalikan publik figur tersebut ke polisi nantinya akan diserahkan ke korban.

Dalam hal ini, Yunus Husein merujuk pada Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, di mana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Baca juga: Dinan Fajrina Bantah Isu Gugat Cerai Doni Salmanan

“Kalau Anda baca di UU Nomor 8 tahun 2010 itu, kalau ada yang dirugikan itu disita, dirampas oleh pengadilan dikembalikan kepada korban, begitu bunyinya,” tutur Yunus Husein.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terhadap Doni Salmanan diterapkan pasal berlapis, termasuk pasal dalam UU TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Seleb
Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Seleb
Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Film
Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Seleb
Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Seleb
Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Film
Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Film
Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Seleb
Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

K-Wave
Polisi Sebut Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Temannya Sesama Artis

Polisi Sebut Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Temannya Sesama Artis

Seleb
Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar Masih Sempat Live TikTok sampai Tengah Malam

Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar Masih Sempat Live TikTok sampai Tengah Malam

Seleb
Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar dan OM PMR Sudah Jadwalkan Reuni Perdana

Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar dan OM PMR Sudah Jadwalkan Reuni Perdana

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com