Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Pakai Baju Tahanan, Cara Bicara Indra Kenz Disorot

Kompas.com - 27/03/2022, 06:40 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz, akhirnya muncul di hadapan publik lewat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Usai ditetapkan jadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) dan mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareksrim Polri selama 20 hari, Indra Kenz kini muncul dengan baju oranye bertuliskan "tahanan" dengan pergelangan tangan terikat borgol.

Dalam konferensi pers itu, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak pernah berniat merugikan orang lain.

Potongan video saat Indra Kenz berbicara dengan penampilan tersebut kini ramai dibagikan di media sosial.

Baca juga: Permintaan Maaf Indra Kenz dan Pesan untuk Memilih Investasi

Cara Indra Kenz merangkai kata mulai dari mengutarakan permintaan maaf sebagai pembuka hingga menutupnya dengan janji mengikuti proses hukum menjadi sorotan netizen.

"Izinkan saya menyampaikan permohonan yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal trading," ujar Indra Kenz.

"Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," ungkapnya lagi.

Netizen juga menyoroti kemampuan Indra Kenz bicara di depan umum. Beberapa bahkan mengaku iri karena tersangka kasus penipuan berkedok investasi itu bisa berbicara lancar tanpa terlihat grogi.

Baca juga: Berbeda dari Doni Salmanan, Penampilan Indra Kenz dengan Borgol di Tangan Jadi Sorotan

"Public speaking nya bikin gua iriii," tulis akun k y y.

"Public speaking nya lancar banget kakksss," tulis akun wtf.

"Tidak mendengar kata kata "eeee" kawand," tulis akun pqzw_1.

Netizen lain berkomentar Indra Kenz lebih pantas bekerja menjadi pembawa acara.

Baca juga: Soal Indra Kenz Hilangkan Barbuk, Polisi: Silakan Berkelit

"Bro lu pantesnya jadi mc sumpah enak bngt didenger," tulis akun bacot santuy.

Sebagai informasi, sebelum mengenal dunia trading, Indra Kenz pernah mengeluti beragam pekerjaan mulai dari jadi pengamen, pembawa acara, hingga jadi pengemudi taksi online.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), saat ini polisi telah memeriksa total 64 orang saksi, menyita aset Indra Kenz senilai Rp 55 miliar, dan akan melacak transaksi Binomo tersangka sampai ke luar negeri.

Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2/2022) setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 7 jam.
Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Dia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Bareskrim Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp 55 Miliar dan Masih Terus Bertambah

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra disangkakan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ravel Entertaiment Unggah Video BMTH, Sinyal Datangkan Kembali Oliver Sykes dkk ke Jakarta

Ravel Entertaiment Unggah Video BMTH, Sinyal Datangkan Kembali Oliver Sykes dkk ke Jakarta

Musik
Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Seleb
Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Seleb
Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Film
Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Seleb
Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Seleb
Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Film
Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Film
Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Seleb
Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

K-Wave
Polisi Sebut Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Temannya Sesama Artis

Polisi Sebut Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Temannya Sesama Artis

Seleb
Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar Masih Sempat Live TikTok sampai Tengah Malam

Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar Masih Sempat Live TikTok sampai Tengah Malam

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com