Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiki The Potters Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani

Kompas.com - 26/03/2022, 13:55 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Frans Rizki Aditya atau lebih karib dikenal Kiki The Potters ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sekaligus pengaduan palsu, Jumat (25/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan artis Nikita Mirzani.

Hal itu terungkap dalam sebuah unggahan di akun Instagram Gebby Vesta.

Gebby Vesta mengunggah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari polisi.

Baca juga: Holywings Bogor Wajib Jual Bajigur, Nikita Mirzani: Enggak Masalah

"Penyidik telah menggelar perkara pada 10 Maret 2022. Hasilnya, Andrena Isa Zega dan Frans Rizki Aditya alias Kiki The Potters telah dialihkan statusnya menjadi tersangka," demikian keterangan polisi dikutip dari akun @gebby.vesta_, Sabtu (26/3/2022).

Tak sendiri, Kiki The Potters ditetapkan sebagai tersangka bersama selebgram Isa Zega.

Diketahui, Nikita Mirzani diketahui melayangkan laporan kepada polisi sejak 11 Mei 2021 silam, dengan nomor LP/2508/V/YAN.2.5./2021/SPKT.PMJ.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by GEBBY VESTA OFFICIAL (@gebby.vesta_)

Kiki The Potters dan Isa Zega disangkakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 317 KUHP tentang fitnah dengan pengaduan palsu.

Sementara itu, Kompas.com masih terus menghubungi pihak kepolisian terkait penetapan tersangka Kiki The Potters. Tetapi, belum ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Keinginan Menikah dan Bicara Anaknya yang Mulai Pacaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com