Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak, Kuasa Hukum Harap Berkas Perkara Segera Lengkap

Kompas.com - 24/03/2022, 14:50 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option via aplikasi Quotex, Doni Salmanan, ditolak oleh Bareskrim Polri.

Berkait hal tersebut kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, buka suara.

Ikbar berharap berkas perkara Doni segera lengkap agar kasusnya bisa naik ke persidangan.

"Harapan saya setelah penangguhan ditolak, saya harap berkas cepat dilengkapi," kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Saat Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak Polisi...

Sebelumnya, diberitakan pihak Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus.

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihak penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut karena beberapa alasan.

"Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” ujar Gatot saat dikonfirmasi.

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Alffy Rev Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” ucap Gatot.

Sementara itu, tahap penyidikan kasus Doni terus bergulir.

Hari ini, YouTuber Alffy Rev pun dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Kasus Doni Salmanan sendiri berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com