Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Bareskrim, Alffy Rev Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Kompas.com - 24/03/2022, 10:45 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Alffy Rev memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022).

Alffy tiba sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan jaket berwarna coklat dengan corak bertuliskan "Wonderland Indonesia".

YouTuber berusia 26 tahun itu menyapa awak media ketika hendak memasuki gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: Rizky Bilar dan Alffy Rev Akan Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan

"Baik, (kabar saya) alhamdulillah," kata Alffy saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis.

Alffy mengatakan, kedatangannya dengan maksud memenuhi undangan klarifikasi terkait uang yang dia terima dari tersangka Doni Salmanan.

"Nanti aja akan saya jelaskan, habis ini," lanjutnya.

Hubungan antara Alffy dan Doni berawal dari proyek musik "Wonderland Indonesia".

Baca juga: Alffy Rev Buka Suara soal Suntikan Dana Doni Salmanan, Titi DJ dan Angga Sasongko Beri Dukungan

Alffy menerima dana bantuan dari Doni Salmanan yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut.

Saat hendak mengeksekusi proyek "Wonderland Indonesia", Alffy berjuang mencari sponsor.

Saat itu, Doni menyatakan kesanggupannya membantu dalam hal pembiayaan agar proyek Alffy bisa berjalan.

Alffy menegaskan uang yang diterima pihaknya bukan donasi, melainkan guna membiayai proses produksi "Wonderland Indonesia".

Baca juga: Rizky Febian hingga Alffy Rev, Ini Selebritas yang Pernah Terima Uang Doni Salmanan

Sementara kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com