Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atta Halilintar Tiba di Bareskrim Polri, Kembalikan Hadiah Tas Dior dari Doni Salmanan

Kompas.com - 17/03/2022, 13:49 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).

Atta tiba sekitar pukul 13.20 WIB mengenakan kaus hitam berbalut jaket berwarna coklat, lengkap dengan masker berwarna hitam.

Baca juga: Dapat Kado Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Segera Kembalikan ke Polisi

Suami dari Aurel Hermansyah itu menyapa awak media ketika hendak memasuki gedung Bareskrim Polri.

"Iya, saya baik," kata Atta saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis.

Atta mengatakan kedatangannya dengan maksud mengembalikan hadiah ulang tahun dari tersangka Doni Salmanan.

Baca juga: Akikah Ameena, Atta Halilintar Sembelih Kambing Berat Total 222 Kg hingga Niat Ajarkan Sepak Bola

"Mau kembalikan tas, hadiah ulang tahun aja," ucap Atta.

Sebagai informasi, Atta Halilintar diperiksa karena sempat menerima hadiah berupa tas bermerek Dior sebagai hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan.

Hal itu diakui Atta lewat Instagram Story-nya. Atta juga mengunggah foto tas yang diberikan Doni kepadanya.

“Saya pernah dapat kado ulang tahun dari mas Doni Salmanan tas ini,” tulis Atta di Instagram Story-nya dikutip Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Atta Halilintar Ikut Sembelih Kambing Akikah Ameena yang Berat Totalnya 222 Kg

Atta menepati janjinya mengembalikan tas mewah tersebut ke pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com