Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Bareskrim Polri Akibat Kasus Penipuan, Doni Salmanan Mengaku Kangen Istri

Kompas.com - 16/03/2022, 12:00 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Doni Salmanan telah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

Seminggu sudah menjalani masa tahanan, Doni Salmanan mengaku rindu dengan istrinya, Dinan Fajrina.

"Kangen dong. Belum (ketemu)," kata Doni Salmanan saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Hari Ini, Rizky Febian Bakal Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan lantas menitip pesan untuk sang istri agar tak patah arang.

"Semangat teruslah," ujar Doni Salmanan.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dan Dinan Fajrina baru menikah tiga bulan.

Mereka resmi menjadi sepasang suami istri sejak 14 Desember 2021.

Baca juga: Barbuk Kasus Doni Salmanan Dipamerkan, Ada Uang Rp 3,3 Miliar dan Sepatu Bermerek

Ini merupakan pernikahan yang kedua untuk Doni setelah rumah tangganya dengan Gigi Ruwanita kandas tahun 2020.

Namun, kini keduanya harus terpisah sejak pihak kepolisian mengetahui adanya dugaan penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option Quotex yang dilakukan Doni.

Dinan sendiri telah memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus suaminya pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Jumat Besok, Bareskrim Panggil Rizky Febian dan Reza Arap Terkait Kasus Doni Salmanan

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan status Dinan Fajrina dalam kasus Doni.

"Masih saksi, tidak ditahan," kata Reinhard kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Mengenai jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap Dinan Fajrina, Reinhard belum bisa mengungkapkannya.

Baca juga: Ketika Doni Salmanan Tersenyum dan Lambaikan Tangan Saat Berbaju Tahanan...

Sementara itu, polisi telah menyita aset-aset Doni Salmanan sebanyak 97 item dengan total nilai Rp 64 miliar.

Aset-aset tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex

Doni Salmanan terjerat pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com