Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Doni Salmanan, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Figur Publik

Kompas.com - 15/03/2022, 21:05 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan beberapa inisial nama figur publik yang bakal diperiksa.

Baca juga: Total Aset Sementara Doni Salmanan yang Disita Polisi Senilai Rp 64 Miliar

"Nanti akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, DM, MR, FR, DS, DS, DS dan DS, ada empat (DS)," ujar Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Asep mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Jumat pekan ini dan Senin (22/3/2022).

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan adanya kemungkinan tersangka lain, yang terlibat," sambungnya.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Maaf dan Memohon Hukumannya Diringankan

Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan Doni Salmanan.

Polisi juga bakal bekerja sama dengan bank terkait dalam penelusuran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

"Di antaranya ada 8 bank yang sudah kami blokir," ujar Asep.

Baca juga: Rincian Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Mobil hingga Jaket dan Celana Bermerek

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan terancam hukuman berlapis yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com