Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2022, 17:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Olivia Nathania selama 3,5 tahun pidana penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.

JPU menilai Olivia Nathania melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan tuntutan tersebut, Olivia Nathania bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong

"Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pledoi. Maka, akan pledoi?" ujar hakim ketua Abu Hanifah dalam persidangan, Senin (14/3/2022).

"Iya Yang Mulia (ajukan pledoi)," jawab kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.

Abu Hanifah mengatakan, sidang dengan pembacaan pledoi Olivia Nathania bakal digelar pada Kamis (17/3/3022) di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Perjalanan Kasus CPNS Bodong yang Jerat Olivia Nathania

Ia juga berujar bahwa Olivia Nathania bisa membuat pledoi dengan sendirinya, bukan hanya menyerahkan semua kepada kuasa hukum.

"Pledoi itu bisa dititipkan kepada penasihat hukum, atau saudara bisa bikin sendiri. Jadi, tidak semuanya menyerahkan kepada penasihat hukum," ujar Abu Hanifah.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun pidana penjara.

Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Bakal Dituntut Jaksa dalam Kasus CPNS Bodong

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap jaksa Pratiwi Kusuma.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Pengakuan Olivia Nathania soal Kasus CPNS Bodong, Raup Rp 25 Juta Per Orang dan Keterlibatan Guru SMA-nya

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com