Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Musik Nasional, Pongki Barata Ajak Para Musisi Daftarkan Karya untuk Dapatkan Royalti

Kompas.com - 09/03/2022, 22:08 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Pongki Barata mengajak segenap musisi Tanah Air agar lebih memerhatikan soal hak pemilik dan pencipta lagu di peringatan Hari Musik Nasional, Rabu (9/3/2022).

Dalam diskusi virtual bertajuk 'Suara Musik Indonesia', Pongki Barata menyinggung banyaknya musisi yang masih punya krisis kepercayaan besar terhadap sistem royalti yang dikelola pemerintah saat ini.

Sebagai informasi, sistem royalti tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti dan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Apabila kita tidak mengambil hak kita di konteks royalti kita, kita seakan menelantarkan buah hati kita. Ini konteksnya seperti menelantarkan," kata Pongki dalam konferensi pers virtual yang digelar oleh Gekrafs dan Komite Hari Musik Nasional, Rabu.

Baca juga: Hari Musik Nasional, Pongki Barata Ungkap Keresahan sampai Harapan sebagai Musisi

Sebagai salah satu langkah untuk menghargai karya sendiri, pelantun "Selamat Malam Dunia" itu mengajak para musisi agar mendaftarkan karyanya agar dapat royalti dengan jelas dan benar.

"Misalnya, hotel di Tangerang yang memutar lagu kita tidak mungkin mentransfer langsung royalti ke rekening kita. Itu tidak mungkin. Karena diatur oleh pemerintah. Itu harus masuk lewat LMK" ujar Pongki.

Sebagai informasi, PP Nomor 56 memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial pada layanan publik.

PP tersebut dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Mekanisme dan kesiapan musisi Tanah Air dalam menghadapi peraturan baru ini tentu menjadi bahan reflektif dan kesadaran bertepatan dengan momen Hari Musik Nasional.

Baca juga: Hari Musik Nasional, Promotor Desak Pemerintah Longgarkan Izin Gelaran Konser Tatap Muka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com