Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Panggil Jamal Mirdad Setelah Semua Saksi Diperiksa

Kompas.com - 02/03/2022, 12:22 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Aktor senior Jamal Mirdad bakal dipanggil polisi untuk melakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros mengatakan, Jamal Mirdad akan dipanggil setelah seluruh saksi diperiksa dan barang bukti terkumpul.

“Nanti setelah saksi, telah kami (periksa) semua baru kita panggil (Jamal Mirdad). Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kami panggil," ucap Yogen, saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (1/3/2022).

Yogen mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi dan barang bukti.

Baca juga: Kasus Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok, Polisi Segera Periksa Lurah dan BPN

Dalam waktu dekat ini, Yogen mengatakan, pihaknya akan memeriksa lurah yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masih berjalan prosesnya semua. Kami harus kuatkan lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi," kata Yogen.

“Nanti kami masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN,” lanjut Yogen.

Dalam waktu dekat ini, Yogen mengatakan, pihaknya akan memeriksa lurah yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah oleh Jamal Mirdad

Setelah semua barang bukti dan keterangan saksi terkumpul maka pihak kepolisian baru bisa menyimpulkan apakah kasus yang melibatkan Jamal ini layak atau tidak naik ke perkara pidana.

“Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kami dapati semua, baru kami gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana," tutur Yogen.

Diberitakan sebelumnya, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Sertifikat Rumah Belum Dapat dari Jamal Mirdad, Terduga Korban Khawatir Digusur

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com