Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok, Polisi Segera Periksa Lurah dan BPN

Kompas.com - 02/03/2022, 10:27 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan aktor senior Jamal Mirdad kini ditangani Polres Depok.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan ini sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Depok.

Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heros mengatakan, ia sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk menyelidiki kasus yang melibatkan Jamal Mirdad tersebut.

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah oleh Jamal Mirdad

“Setelah melakukan pelimpahan kemudian kita melakukan tindak lanjut terhadap masalah hukum tersebut. Sudah kita periksa beberapa saksi,” kata Yogen di Depok, Selasa (1/3/2022).

Selanjutnya kata Yogen, kepolisian akan memeriksa lurah Sawangan yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN,” ucap Yogen.

Baca juga: Sertifikat Rumah Belum Dapat dari Jamal Mirdad, Terduga Korban Khawatir Digusur

Sejauh ini, kata Yogen, pemeriksaan saksi masih berjalan.

Yogen mengatakan, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi yang menguatkan laporan bahwa Jamal Mirdad memang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

Namun, Yogen tak bisa memastian ada berapa saksi yang akan dipanggil ke Polres.

Baca juga: Kronologi Jamal Mirdad Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

“Masih, masih berjalan sampai sekarang, ktia harus kuatkan lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Kita enggak bisa ngomong berapa saksi ya, sedapatnya kita belum cukup, kita panggil yang kira-kira bisa menguatkan,” kata Yogen.

Setelah keterangan dari saksi didapatkan, maka nanti baru bisa disimpulkan apakah kasus yang melibatkan Jamal Mirdad ini akan naik ke kasus pidana atau tidak.

“Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana,” tutur Yogen.

Baca juga: Jamal Mirdad Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Diberitakan sebelumnya, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com