Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah oleh Jamal Mirdad

Kompas.com - 26/02/2022, 10:33 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang bernama Firdaus Nuzula melaporkan aktor Jamal Mirdad ke polisi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat rumah.

Perkara ini berawal dari Jamal Mirdad yang menjual rumahnya pada 2015 seluas 150 meter persegi dengan nilai hampir Rp 490 juta.

Belum diberikan

Laporan Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Sertifikat Rumah Belum Dapat dari Jamal Mirdad, Terduga Korban Khawatir Digusur

"Kami melaporkan saudara JM ke Polda atas dugaan penipuan pada 4 Februari 2022," ucap kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Saat pembelian, status sertifikat rumah itu Akta Jual Beli (AJB) dan dijanjikan Jamal Mirdad bakal naik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya," ujar Mustolih.

Baca juga: Kronologi Jamal Mirdad Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Pada 31 Maret 2015, Firdaus Nuzula mengklaim telah membayar lunas rumah tersebut.

Lima kali somasi

Sebelum membuat laporan, pihak Firdaus telah melayangkan lima kali somasi tetapi nihil jawaban.

"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons," kata Mustolih.

"Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih melanjutkan.

Baca juga: Sebelum Dilaporkan, Jamal Mirdad Disomasi 5 Kali tetapi Tidak Ada Tanggapan

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

"Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun (penjara)," ucap Mustolih.

Khawatir digusur

Rumah yang dibeli tersebut memang sudah ditempati Firdaus.

Namun, ia khawatir akan digusur karena belum memegang surat rumahnya.

"Sudah ditempati, tapi surat-surat tidak ada legalitasnya atau belum ada legalitasnya," kata Mustolih Siradj.

Baca juga: Jamal Mirdad Diduga Tak Berikan Sertifikat meski Rumahnya Telah Dibeli

"Kalau misal terkena gusuran untuk kepentingan fasilitas publik, apa yang bisa kita sampaikan ke panitia untuk dapat ganti rugi," ucap Mustolih Siradj melanjutkan.

Firdaus awalnya tidak tahu rumah itu milik Jamal Mirdad. Setelah mengetahui mantan suami Lydia Kandou itu pemiliknya, ia percaya legalitasnya aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com