Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Ajukan Pleidoi

Kompas.com - 18/02/2022, 18:43 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni Jumat (18/2/2022).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dibacakan oleh Jaksa I Gede Eka Hariana, Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas tindakannya.

Baca juga: Adam Deni Positif Covid-19 di Rutan, Jerinx Prihatin dan Doakan Segera Sembuh

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Jerinx juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman pidana Jerinx bisa bertambah 2 bulan penjara.

Baca juga: Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Tersenyum dan Jabat Tangan Jaksa

“Dan denda 50 juta rupiah. Apabila tidak membayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” tutur jaksa.

Hakim ketua, Surachmat, kemudian memberikan kesempatan Jerinx untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Kuasa hukum Jerinx pun menegaskan pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasihat hukum dan terdakwa sendiri,” ujar kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan, dalam persidangan.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Gilak Kudu Pisah Selama 2 Tahun Nih?

Saat ditemui usai persidangan, Pilipus mengaku kaget dan keberatan atas tuntutan jaksa.

Meski begitu, pihak Jerinx kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Kita serahkan ke majelis hakim agar putusan itu bermakna bagi masyarakat. Jangan sampai kata-kata 1.36 menit itu membuat Jerinx menerima 2 tahun penjara," tutur Pilipus Tarigan.

Agenda pledoi bakal digelar pada persidangan selanjutnya, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com