Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Tarigan Sebut Nikita Mirzani yang Memulai Perseteruan

Kompas.com - 15/02/2022, 19:41 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan pengacara Indra Tarigan dengan Nikita Mirzani semakin memanas.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah mulai menyidangkan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Indra Tarigan.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Terpaksa Pindah Sekolah gara-gara Unggahan Indra Tarigan

Indra dituding menghina anak pertama Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru atau Lolly.

Di sisi lain, Indra Tarigan justru menyebut Nikita yang memulai genderang perang dengan mengunggah foto ibunya.

"Dia yang libatkan (ibu saya), ada bukti semua dia pasang foto mamanya dan mama saya, dan dipilih mana yang lebih cantik dan dibikin kayak kuis gitu," kata Indra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Indra Tarigan Dipenjara

Alasan tersebut yang membuat Indra Tarigan akhirnya membawa anak Nikita Mirzani dalam unggahnya.

"Saya tanya kembali, kenapa juga dia bawa ibu saya? Ya sudah," jawab Indra saat ditanya alasan melibatkan Lolly.

Proses sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Nikita Mirzani Tegaskan Holywings Selalu Perketat Peraturan di Masa PPKM

Agenda sidang hari ini adalah keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan di dalam persidangan adalah Nikita Mirzani, Lolly, Ismail Marzuki, dan Dea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com