Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wenny Ariani Ajukan Banding, Desak Hakim Perintahkan Rezky Adhitya Lakukan Tes DNA

Kompas.com - 11/02/2022, 08:17 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Wenny Ariani tak tinggal diam usai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak seluruh gugatan kliennya terhadap artis peran Rezky Adhitya.

Diketahui, Wenny Ariani sebelumnya menggugat Rezky atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Wenny Ariani menyatakan banding atas putusan tersebut dan mendesak Rezky Adhitya agar bersedia tes DNA.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Ajukan banding

Pernyataan banding itu dipastikan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa.

“Belum mengajukan memori banding, tapi kami sudah menyatakan banding. Kami sedang menyusun memori bandingnya,” kata Rusdianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Rusdianto beralasan, ada beberapa pertimbangan sehingga mengajukan banding.

“Kami melihat ada beberapa hal yang belum dijawab secara positif oleh majelis hakim,” ucap Rusdianto.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Pihak Wenny Ariani Ajukan Banding atas Kasus dengan Rezky Adhitya

Desak tes DNA

Dalam permohonan banding, Wenny Ariani meminta Hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan Rezky Adhitya untuk melakukan tes DNA.

“Jantung perkara ini ada di tes DNA. Artinya penggunaan teknologi itu harus di kedepankan. Enggak ada lagi pendekatan keilmuan yang bisa menentukan rantai genetik manusia selain DNA, itu enggak ada,” ucap Rusdianto.

Sebelumnya, permohonan pembuktian dengan tes DNA dari pihak Wenny telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Padahal, menurut Rusdianto, tak ada cara lain yang efektif membuktikan garis keturunan seorang anak selain melalui tes DNA.

“Kita enggak bisa menggunakan faktor kemiripan, faktor lain, jadi ini masih belum berujung pada pembuktian yang pasti,” ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Wenny Ariani: kalau Rezky Adhitya Merasa Benar, Laporkan Saja Balik

Cacat hukum

Kemudian, Rusdianto menyoroti ada beberapa kejanggalan dalam putusan yang diambil majelis hakim tingkat pertama dalam kasus Wenny Ariani.

“Iya, menurut saya hakim melakukan beberapa kesalahan, mungkin dia hanya berkaca pada suatu norma lama. Khususnya pada mekanisme pembuktian,” ujar Rusdianto.

Rusdianto menyebut majelis hakim melewatkan satu fakta penting yang bisa dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan, yakni tes DNA.

“Dalam putusan kemarin, hakim saya kira belum berani mengambil keputusan secara progresif. Bila direlevansikan dengan pokok perkara, bagaimana kami bisa membuktikan kalau dia selalu ingkar?" tutur Rusdianto.

"Artinya di zaman serba internet ini, dia enggak boleh pakai cara telegram. Itu yang belum kena,” lanjutnya.

Sebagai informasi, dengan hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.

Baca juga: Pihak Wenny Ariani Sebut Putusan Hakim Tidak Pas karena Tak Dilakukan Tes DNA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com