Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bercerai dari Kenang Mirdad, Tyna Kanna Dapat Hak Asuh Anak

Kompas.com - 18/01/2022, 15:25 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menetapkan perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna.

Putusan tersebut sudah dibacakan secara e-court pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga memberikan hak asuh anak kepada Tyna Kanna.

"Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, kepada Dwi Jayanti," kata Zikri Muhammad Luthfi selaku kuasa hukum Kenang Mirdad.

Baca juga: Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Bercerai

Meski demikian, Kenang Mirdad menerima putusan dari pengadilan berkait hak asuh anak.

 Kenang Mirdad masih mendapatkan haknya untuk bertemu dengan kedua anaknya.

"Tapi hal tersebut bukan permasalahan buat klien kami karena klien kami diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya tidak boleh menghalangi atau memberikan akses kepada klien kami," kata Zikri.

Selain itu, Kenang Mirdad juga masih diperbolehkan untuk mengajak kedua anaknya untuk pergi berlibur bersama.

Baca juga: Hasil Sidang Putusan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Akan Disampaikan Lewat E-court

Sebagai informasi, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com