JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap komika Fico Fachriza terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba golongan satu jenis tembakau gorila.
"Satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi total 1,45 gram tembakau sintetis," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Lonbes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Ananta Rispo Menangis Saat Memeluk Fico Fachriza di Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan yang sama, Zulpan mengungkapkan bahwa Fico mengonsumsi narkoba tersebut sejak 2016.
“Yang bersangkutan sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ini, sejak 2016,“ ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Zulpan mengatakan, Fico .mendapatkan tembakau sintetis melalui media sosial. Polisi pun kini telah mengantongi penjual tembakau gorila tersebut.
Baca juga: Cerita Fico Fachriza Menjadi Cucu Murad Aidit, Adik DN Aidit
“Penyidik telah menetapkan tersangka dengan berbagai pertimbangan dengan hasil tes urine positif narkoba sintetis,” ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ditangkap, Twit Lama Fico Fachriza soal Narkoba Mendadak Jadi Sorotan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.