Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur dkk Digugat Lagi atas Kasus Wanprestasi, Diminta Ganti Rugi Rp 98,7 Triliun

Kompas.com - 13/01/2022, 14:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah tiga gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kini pendakwah Yusuf Mansur digugat lagi secara perdata.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022) atas kasus dugaan wanprestasi.

Selain Yusuf Mansur sebagai tergugat III, ada tiga tergugat lainnya, yakni PT. Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).

Dalam kasus wanprestasi, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an menjadi pihak turut tergugat.

Baca juga: Pembelaan Yusuf Mansur Setelah Disebut Jalani Investasi Bodong

Zaini Mustofa dalam petitumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan seluruhnya.

Selain meminta keempat tergugat dinyatakan bersalah, Zaini Mustofa juga memohon agar menyita jaminan tanah.

"Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III,” bunyi permohonan Zaini Mustofa.

“Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT," bunyi isi petitumnya lagi.

Baca juga: Penjelasan Yusuf Mansur Setelah Digugat 3 Perkara di Pengadilan

Bukan hanya itu, keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun, membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp 10 juta, dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Sidang perdana dijadwalkan pada 15 Februari 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Yusuf Mansur digugat tiga perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak.

Ketiga gugatan tersebut secara materi sama karena Yusuf Mansur dinilai menjalankan investasi bodong yang kini berupa Hotel Siti di kawasan Kota Tangerang.

Baca juga: Digugat 3 Perkara, Ustaz Yusuf Mansur Bantah Lakukan Kesalahan

Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu menyebut Yusuf Mansur melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah berupa proyek Program Tabung Tanah.

Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain, yakni PT Inext Arsindo, dan Jody Broto Suseno. Penggugat meminta mereka membayar senilai Rp 785.360.000

Baca juga: Unggah Foto Berambut Gondrong, Ustaz Yusuf Mansur Disebut Mirip Andre Taulany

Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com